Spiderman

Red and Blue

Adolf Hitler

A little knowledge that acts is worth infinitely more than much knowledge that is idle.

Football is my life

my feet will not be silent when on the football pitch

Get Your Dream

You sure you can do it by the time you reached that dream

Lets Go

be the best among the best

Minggu, 23 Oktober 2011

Cegah Mata Rusak Akibat Komputer Dengan Trik 20/20/20



Jika Anda termasuk pekerja yang menggunakan komputer lebih dari dua jam sehari, hati-hati dengan computer vision syndrome (CVS). Sindroma ini adalah keluhan mata dan penglihatan akibat bekerja menggunakan komputer terlalu lama. Akibatnya, produktivitas Anda dalam bekerja bisa menurun.
Mata pedih adalah keluhan paling umum saat bekerja terlalu lama di depan komputer. Keluhan ini jika dibiarkan bisa berkembang menjadi kerusakan yang menyebabkan pandangan kabur. Untuk menghindarinya, terapkan aturan 20/20/20.

Mata manusia didesain untuk melihat obyek 3 dimensi. Di layar monitor, mata dipaksa untuk menatap obyek 2 dimensi. Pemaksaan tersebut bisa menyebabkan otak bekerja lebih keras untuk menafsirkan gambar yang ditangkap oleh mata. Otak yang kelelahan akan menyebabkan pemrosesan sinyal cahaya dari mata terganggu, kemudian dirasakan sebagai keluhan mata kabur.

Selain itu, mata manusia normalnya baru bisa melihat dengan nyaman apabila fokusnya berada pada jarak minimal 20 kaki (sekitar 6 meter). Saat berada di depan komputer, mata kembali dipaksa untuk memfokuskan pandangan pada jarak kurang dari 2 kali (sekitar 60 cm). Pemaksaan-pemaksaan itu memicu beberapa keluhan yang disebut sebagai computer vision syndrome (CVS).

Gejalanya antara lain mata kering, sakit kepala dan jika dibiarkan terus menerus akan mengakibatkan pandangan tampak kabur atau tidak fokus.
Untuk mengatasi sindrom tersebut tidak harus dilakukan dengan menyingkirkan komputer dari kehidupan sehari-hari karena bagaimanapun manusia butuh teknologi untuk menunjang produktivitasnya. Yang perlu diubah hanya cara menggunakannya.


Bagi orang-orang yang pekerjaannya menuntut untuk duduk berjam-jam di depan komputer, dianjurkan untuk menerapkan aturan 20/20/20. Artinya tiap 20 menit, sempatkan untuk memalingkan pandangan dari layar monitor selama 20 detik ke titik lain yang berjarak 20 kaki (sekitar 6 meter).
Selain itu, jangan lupa untuk berkedip karena rata-rata orang hanya berkedip 6 kali/menit ketika sedang asyik di depan komputer. Agar bola mata tidak kering dan terasa pedih, kelopak mata harus selalu berkedip sebanyak kurang lebih 16 kali/menit.


Jika memungkinkan, posisikan layak monitor agar tidak lebih tinggi dari mata, minimal sejajar. Jika terlalu tinggi maka kelopak mata cenderung bekerja lebih berat untuk berkedip dan membasahi bola mata, sehingga ujung-ujungnya jadi lupa untuk berkedip.

Demikianlah cara dan trik untuk mencegah mata rusak akibat memandang terlalu lama didepan komputer. Semoga bermanfaat.





WARGA NEGARA DAN NEGARA

     A. Hukum, Negara dan Pemerintah

A.   1.Hukum





 Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
  1. adanya perintah atau larangan
  2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
b. sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum


C.Hukum dapat dibagi dari berbagai segi, antara lain adalah:

Ø                     Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
           o   Hukum Undang-Undang
o                       Hukum Kebiasaan
           o   Hukum Traktat
o                       o  Hukum Yurisprudensi

Ø              Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum tertulis
            Hukum tertulis sendiri masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
-                      * Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-                       *Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
o              o  Hukum tak tetulis.

Ø                  Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
o                              o     Hukum Nasional
o                              o     Hukum Internasional
o                              o     Hukum Asing
o               o     Hukum Gereja

Ø           Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi 3, yaitu:   
       o   Ius Constitutum (hukum positif)
        Ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
       o   Ius Constituendum
            Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
       o   Hukum asasi (hukum alam)
            Ialah hukum yang berlau dalam segala bangsa didunia.

Ø           Menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum Material
       o   Hukum Formal

Ø         Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum yang memaksa
       o   Hukum yang mengatur

Ø        Menurut wujudnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
            o   Hukum obyektif
            o   Hukum subyektif

Ø         Menurut isinya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
            o   Hukum Privat (hukum sipil)
            o   Hukum Publik (hukum negara)

          2.         Negara
      
                
N     Negara adalah suatu organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang dapat  memaksa dan memiliki kekuasaan secara sah untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
           
            Tujuan utama negara :
  1.     Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
a.           Sifat-sifat negara : 
         
      a. Sifat Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban.
      
     b. Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

      c. Sifat Mencakup Semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b.        Bentuk negara :
              
         a.       Negara Kesatuan (Unitarisme)
         Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat    
  


        
       b.      Negara Serikat (negara Federasi)  
          Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kejasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

        Unsur-unsur negara harus ada:
      
      1. Harus ada wilayahnya
      2. Harus ada rakyatnya
 3. Harus ada pemerintanya 
 4. Harus ada tujuannya
 5. Harus ada kedaulatanya


      C. Pemerintah

           PENGERTIAN PEMERINTAH
      
           Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
        Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

B.WARGA NEGARA DAN NEGARA

PENGERTIAN WARGANEGARA:

       Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
     
       
       2 KRITERIA WARGA NEGARA:
      
        a.       Kriterium kelahiran. Berdasarkan ktiterium ini, masih dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”.

       b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:

       a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
·         Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warga negara atau orang asing adaah penduduk yang bukan warga negara.

      b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilaya negara tersebut.

Sumber: 
*MKDUISD (Harwantiyoko dan Neltje F. K)

Pendapat saya:
Menurut pendapat saya hukum adalah hukum yaitu suatu aturan yang tidak boleh dilanggar
Oleh siapapun termasuk orang orang yang berkuasa maupun orang yang membuat hukum itu sendri.Sedangkan yg terjadi saat ini adalah banyak hukum hukum yang dilanggar oleh warga negaranya sendiri termasuk  para orang orang yang dipilih rakyat.Banyak orang orang tersebut yang melakukan   korupsi ,yang berarti dia melanggar hukum.Tapi kenyataanya pemerintah masih belum berani membuat undang undang yang isinya “korupsi harus dihuku mati”.Jadi inti nya adalah hukum harusnya ditegakan dan tidak pandang bulu jika ia bersalah tangkap

Minggu, 16 Oktober 2011

PEMUDA DAN SOSIALISASI

PEMUDA DAN SOSIALISASI

PENGERTIAN PEMUDA



Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat di mengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

Didalam generasi pemuda ini memiliki banyak permasalahan-permasalahan tetapi disamping itu juga melekat didalamnya potensi yang tinggi jika dikembangkan dan diarahkan akan membina generasi ini untuk dapat meneruskan pembangunan bangsa.

PENGERTIAN SOSIALISASI

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli 
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu pada tahapan pengembangan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai sosialiasai yang ada di masyarakat

INTERNALISASI BELAJAR DAN SOSIALISASI
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

PROSES SOSIALISASI


Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1.       Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.       Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya.
Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

 Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.

POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA


Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan No : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksudnya agar semua pihak benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Susunan Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda :

1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusional : UUD 1945
3. Landasan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5. Landasan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.

Motivasi dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti telah terkandung dalam UUD 1945 alinea IV.



2 PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA

Pembinaaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
 

1. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuan ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional


MASALAH MASALAH GENERASI MUDA

Beberapa masalah pada generasi muda adalah : 

1. Dirasa menurunya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat untuk generasi muda
2. Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
4. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran.
5. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan
6. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur
7. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
8. Meningkatnya kenalakan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
9. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda

POTENSI POTENSI GENERASI MUDA


Beberapa potensi generasi muda :
 

1. Idealisme dan daya kritis
2. Dinamika dan kreatifitas
3. Keberanian mengambil resiko
4. Optimis dan kegairahan semangat
5. Sikap kemandirian dan disiplin murni
6. Terdidik
7. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
8. Patriotisme dan nasionalisme
9. Sikap kesatria
10. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

TUJUAN POKOK SOSIALISASI

• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
     • Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
     • Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.

Mengembangkan Potensi Generasi Muda




Di negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri. Untuk mengembangkan ide-ide / gagasan-gagasan itu, Institut Teknologi Maschussets (MIT) Universitas Oregon dan Universitas Carnegie Mellon (CMU), telah membuat proyek bersama berjangka waktu lima tahunan, melibatkan sekitar 600 mahasiswa dan 55 anggota fakultas dalam program-program belajar dan membaharu dalam wadah Nasional Science Foundation (NSF), di masing-masing pusat inovasi universitas-universitas tersebut. Hasil yang dicapai proyek itu : Lebih dari dua lusin produk, proses atau pelayanan baru telah dipasarkan dan menciptakan hampir 800 pekerjaan baru, dan memperoleh hasil penjualan sebesar $46,5 juta (Kingsbury. Louise, 1978:59) [3].
Gagasan dan pola kerja yang hampir serupa telah dikembangkan pula di negara-negara Asia, misalnya : Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan. Jerih payah dan ketentuan para inovator pada sektor teknologi industri itu membawa negara-negara itu tampil dengan lebih meyakinkan sebagai negara-negara yang berkembang mantap dalam perekonomiannya.
Sebagaimana upaya bangsa Indonesia unrtuk mengembangkan potensi tenaga muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi.

PENDAPAT / OPINI

Pendapat saya setelah membaca dan membuat artikel ini adalah kita sebagai mahasiswa atau pemuda harus bias bersosialisasi dengan baik kepada masyarakat di sekitar kita dan dapat menjadi panutan bagi mayarakat sekitar kita.Pemuda sekarang juga perlu bertindak dan melakukan suatu hal dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak ada hal negatif lagi yang dilakukan oleh pemuda sekarang dan juga dapat menghilangkan dikit demi sedikit citra pemuda yang sekarang dipandang sangat anarkis oleh masyarakat sekitar. 









sumber: